Tugas Sub. Bag Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan
kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi
perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang
milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan,
penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan,
hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan
informasi.