Tugas Seksi Pendidikan Madrasah
Seksi Pendidikan Madrasah bertugas melakukan
pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan
informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di
bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah
ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.