PEDOMAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
(Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Nomor D/28/2016)
A. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN HAJI REGULER
1. Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
2. Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
1. Beragama Islam;
2. Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
3. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
4. Kartu keluarga;
5. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
6. Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS*) BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
7. Pas Foto berwarna 3×4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan :
a. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
b. Tidak memakai pakaian dinas;
c. Tidak menggunakan kacamata;
d. Tampak wajah minimal 80 persen;
e. Bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah.
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
C. PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER
1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili;
2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili;
4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut:
a. Lembar PERTAMA bermaterai cukup untuk calon jemaah haji;
b. Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
c. Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
e. Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH;
7. Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH lembar PERTAMA kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi;
9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
10.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut :
a. Lembar PERTAMA untuk calon jemaah haji;
b. Lembar KEDUA untuk BPS BPIH;
c. Lembar KETIGA untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Lembar KEEMPAT untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
e. Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendeeral Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
11.Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.
Selengkapnya Klik
Syarat Mengajukan Surat Rekomendasi Penerbitan Passport untuk Umrah
Bagi calon jamaah umrah yang belum mempunyai passpor dan akan membuat passport di Kantor Imigrasi, disyaratkan membawa rekomendasi dari Kankemenag Kab/Kota Setempat dengan syarat :
- Calon Jamaah / Biro Perjalanan Ibadah Umroh dengan surat kuasa dari calon jamaah
- Surat rekomendasi dari travel/biro penyelenggara umrah
- Fotokopi SK travel
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta lahir
Selengkapnya KLIK
PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH
1. Persyaratan Administratif
a. Penyelenggaraan merupakan organisasi berbadan hukum;
b. Memiliki struktur organisasi AD/ART dan pengurus;
c. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kementerian Agama;
d. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai satu (1) tahun pelajaran berikutnya.
2. Persyaratan Teknis
a. Kurikulum;
b. Rencana Pengembangan;
c. Jumlah dan prosentasi Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi Guru, Kepala Madrasah dan Tenaga Administrasi;
d. Sarana dan Prasarana.
3. Persyaratan Kelayakan
a. Tata ruang;
b. Geografis;
c. Ekologis;
d. Prospek pendaftar;
e. Sosial dan budaya;
f. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
SYARAT PENGAJUAN IZIN OPERASIONAL PONDOK
Membuat proposal pengajuan piagam pondok pesantren kepada kepala kantor kementerian agama kab./kota. kemudian dilampiri dengan :
- Profil pondok pesantren (disebutkan jumlah santri mukim pa/pi dan santri non mukim
- Surat pengantar dari kepala kua
- Pernyataan tidak keberatan dari RT/RW tentang keberadaan pondok pesantren dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.
- Susunan pengurus yayasan (jika ada yayasan)
- Susunan pengurus pondok pesantren
- Jadwal kegiatan belajar mengajar pondok pesantren dalam satu minggu
- Daftar pengajar/ustad pondok pesantren dilampiri fotocopy KTP
- Daftar nama dan alamat santri pondok pesantren dipisahkan antara santri mukim (minimal 10 santri mukim) dan santri non mukim (sesuai blanko data emis) softcopy dan hardcopy.
- Dilampiri foto bangunan pondok (plakat, kamar santri, ruang belajar, lapangan, dll) dan kegiatan santri (muhadloroh, olahraga, KBM, dll)
- Denah tanah dan bangunan pondok pesantren
- Peta lokasi pondok pesantren dari pusat kecamatan
- Fc. Akta notaris yayasan
- Fc. Akta tanah.
SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH
(Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat)
- Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah ke Kantor Kementerian Agama;
- Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat);
- Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades);
- Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah;
- Gambar Bangunan;
- Sertifikat tanah bukan atas nama perorangan;
- Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi;
- Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi.
Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf
DASAR HUKUM
Fiqh Wakaf
Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf
TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF
1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif,atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4. Nadzir terdiri dari
a. Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b. Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5. Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6. Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN).Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7. Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8. Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9. Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF
Dari Tanah Yasan/Petok D
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
3. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi.( Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
8. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
9. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir
10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat)
Catatan : (Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
11. Mengisi Formulir dari BPN
Dari Tanah Negara Murni
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
Copy surat keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf
Copy gambar kretek desa
Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf
Dari Tanah bersertipikat hak milik, atau hak guna bangunan
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN
PENGAJUAN SERTIFIKAT PRODUK HALAL
TATA CARA PENGAJUAN SERTIFIKASI HALAL
1. Pelaku usaha mendaftarkan produknya ke Satuan Tugas Halal melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali dengan melampirkan sejumlah berkas persyaratan permohonan. Syarat itu meliputi permohonan pedaftaran, mengisi formulir pendaftaran (silahkan diunduh pada link di bawah sesuai dengan bidang usaha yang akan diajukan), aspek legal pelaku usaha, penyelia halal, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk serta dokumen jaminan produk halal.
2. Selanjutnya berkas akan diserahkan ke Satuan Tugas Halal yang akan meneliti dan melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang sudah diajukan pelaku usaha, jika sudah lengkap maka berkas akan di scan dan dikirim via email ke BPJPH pusat.
3. BPJPH pusat akan menerima data email yang kemudian dilakukan verifikasi kembali. Jika lengkap proses selanjutny a akan diterbitkan surat pengantar ke LPH dalam hal ini LPPOM Pusat.
4. Pelaku usaha akan mendaftar lewat aplikasi Cerol dengan meng-upload surat pengantar dari BPJPH sebagai syarat.
5. LPPOM kemudian akan melakukan proses audit kepada pelaku usaha, jika prosesnya dinyatakan halal, selanjutnya akan diteruskan ke MUI untuk difatwakan halal dan sebaliknya.
6. Proses selanjutnya jika halal maka akan dikembalikan ke BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal.
7. Sertifikat produk halal terbit, pelaku usaha dapat mengambil sertifikat ke BPJPH melalui PTSP.
Formulir permohonan Sertifikat Halal Barang Gunaan dapat di unduh disini. Daftar Produk dan Bahan dapat diunduh disini. Petunjuk Pengisian dapat diunduh disini.
Formulir permohonan Sertifikat Halal Jasa dapat di unduh disini.Petunjuk Pengisian dapat diunduh disini.
Formulir permohonan Sertifikat Halal Makanan, Minumam, Obat dan Kosmetik dapat di unduh disini. Daftar Produk dan Bahan dapat diunduh disini. Petunjuk Pengisian dapat diunduh disini.
Formulir permohonan Sertifikat Halal Rumah Makan dan Katering dapat di unduh disini. Daftar Produk dan Bahan dapat diunduh disini. Petunjuk Pengisian dapat diunduh disini.
Formulir permohonan Sertifikat Halal Rumah Potong Hewan dan Atau Unggas dapat di unduh disini.
');else if(engine == “opera”) document.write('');// else if(engine == “khtml”) document.write(' ');