Tugas Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bertugas
melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan
data dan informasi, serta penyusunan rencana dan
pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina
syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga
sakinah, serta penerangan agama Islam.