Tugas Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Islam bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis,
pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan
rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama
Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.