Pastikan Keberadaan LPQ, Kankemenag Boyolali Lakukan Verifikasi dan Visitasi Lapangan

Boyolali (Pakis) Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dijelaskan bahwa Pendidikan Al-Qur’an adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman Al-Qur’an.

Lembaga Pendidikan Alquran yang diselenggarakan oleh masyarakat semakin berkembang pesat dengan berbagai bentuk, metode dan penjenjangan. Secara teknis ijin penerbitan tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

Untuk melaksanakan amanah Kepdirjend Pendis diatas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali melalui Seksi Pakis melakukan kegiatan verifikasi dan visitasi lapangan kepada LPQ yang mengajukan ijin keberadaan LPQ dan telah dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan dokumen yang diajukan melalui link https://sipdarlpq.kemenag.go.id di Kecamatan Ngempak pada Rabu, (27/4).

Kegiatan verifikasi dan visitasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pakis Tukirin beserta pengelola sipdarlpq Munshorif, pengelolas EMIS Miftachul Huda dan penyuluh Kecamatan Ngemplak Ali Munawar.

“Kita melakukan verifikasi dan visitasi ini tidak main-main karena memang amanah dari undang-undang. Sekarang sesuai dengan regulasi yang baru, pengajuan ijin operasional LPQ dilakukan secara online dan diverifikasi secara online. LPQ yang memenuhi syarat dokumennya wajib dilakukan verifikasi dan visitasi ke lapangan,” jelas Tukirin.

Lebih lanjut Tukirin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan tanda daftar LPQ yang disampaikan, maka akan diterbitkan rekomendasi oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boyolali kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak hasil validasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akun sipdarlpq Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali.

Sementara pengelola EMIS Seksi Pakis, Miftachul Huda mengingatkan bahwa ijin LPQ ini ada masa berlakunya dan LPQ yang sudah terbit ijin operasionalnya mempunyai kewajiban untuk mengelola datanya melalui EMIS.

“Dalam Kepdirjend Pendis 2769 Tahun 2022 BAB IV tentang Pencabutan Tanda Daftar LPQ dijelaskan bahwa Tanda Daftar LPQ berlaku 5 (lima) tahun sepanjang LPQ memenuhi ketentuan pendirian LPQ. Selain itu LPQ juga diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran (updating) data melalui aplikasi EMIS. Tanda daftar LPQ sewaktu waktu bisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan/atau pengaduan masyarakat terdapat indikasi : tidak memenuhi ketentuan pendirian LPQ menyangkut keberadaan ustadz, santri, proses pembelajaran Al-Qur’an yang menjadi komponen pokok penyelenggaraan LPQ. Selain itu ijin LPQ bisa dicabut bila tidak menyelenggarakan LPQ sekurangnya satu tahun pembelajaran dan juga  tidak mengembangkan jiwa atau karakteristik LPQ menyangkut jiwa NKRI dan Nasionalisme,” ungkap Huda.

Sebagaimana dijelaskan dalam Kepdirjend Pendis 2769 Tahun 2022 bahwa tanda daftar LPQ akan diberikan kepada LPQ yang memenuhi syarat diantaranya adalah memliki paling sedikit 15 santri, memiliki paling sedikit 3 ustadz, memiliki dokumen kurikulum pendidikan Al-Qur’an. Selain itu LPQ juga berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum LPQ yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional. Secara teknis masyarakat langsung dapat mendaftarkan LPQ melalui laman https://sipdarlpq.kemenag.go.id. (mh)

Bagikan :
Translate »
Skip to content