Daftar Nikah di Boyolali Bisa Secara Online dan Gratis, Ini Caranya

Boyolali- Kabar gembira bagi masyarakat Boyolali yang belum mengetahui tentang aturan pendaftaran nikah, sejak disahkannya PP Nomor 48 Tahun 2014 dan  diterbitkannya PMA 19 Tahun 2020 Pasal 16 ayat 1 dan 2 memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di KUA dan diluar kantor (bedol). Biaya pencatatan nikah di KUA gratis dan pendaftarannya untuk saat ini bisa dilakukan secara online.

Pejabat Pengawas Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali H. Tukirin menjelaskan dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap warga negara yang ingin melaksanakan pencatatan nikah atau rujuk di KUA kecamatan atau di luar KUA kecamatan bagi yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan, biaya pencatatan nikah atau rujuknya gratis atau Rp. 0.

“Bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya di rumah/diluar kantor untuk orang  yang mampu biaya pencatatannya sebesar Rp 600.000,- yang langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP melalui  Bank Penerima Setoran Biaya Pencatatan Nikah yang telah tertunjuk,” ucap Tukirin melalui pesan pendek whatsapp, Selasa (13/7).

Dia menegaskan penghulu dan pegawai KUA dilarang menerima atau memungut biaya pencatatan nikah, demikian juga calon pengantin tidak dibenarkan memberikan uang kepada penghulu dan pegawai KUA.  Untuk mendapatkan pelayanan ini cukup menyerahkan slip setoran bank, cara penulisan slip khusus setoran calon pengantin berbeda dengan setoran pada umumnya.

“Jadi pegawai KUA tidak boleh pegang uang, calon pengantin silahkan datang ke Bank, pada slip penyetoran tulis nama salah satu calon pengantin, alamat, tempat pelaksanaan penikahan, setorkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp 600 ribu melalui salah satu bank persepsi, dengan nomor rekening BRI : 0230-01-002788-30-4, BTN : 00000001-01-30-555666-7, BNI : 0346138083, Mandiri : 103-00-0622674-6, kemudian serahkan slip tersebut kepada petugas KUA,” terangnya.

Lebih lanjut Tukirin  menjelaskan  biaya tersebut akan kembali ke penghulu setelah MP (maksimum pencairan) dengan besaran yang berbeda tergantung jumlah peristiwa nikah bedol di KUA masing-masing. Untuk itu, untuk memonitoring kegiatan pencatatan nikah oleh para penghulu agar lebih transparan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali telah sediakan aplikasi laporan melalui SILPeni (Sistem Laporan Pencatatan Nikah) yang bisa memantau kegiatan pencatatan nikah para penghulu dimanapun.

Dia menegaskan pengeluaran beban biaya yang diterimakan kepada perorangan yang bukan pegawai KUA atau Kemenag, itu di luar tanggung jawab kepala KUA atau Kemenag karena di luar pengawasan dan wewenang kepala KUA atau Kemenag.

“Saya sarankan masyarakat yang berkepentingan, untuk mengurus sendiri tidak melalui pihak ketiga karena dapat dipastikan mengeluarkan biaya tambahan atau ekstra. Saya pertegas biaya pencatatan nikah di kantor KUA gratis kalau di luar Kantor biaya Rp 600 ribu tarif ini berlaku di seluruh Indonesia, bila ada tarif  lebih, saya pastikan itu  melalui pihak ketiga,” tandasnya.

Sementara, pelaksana Seksi Bimas Islam Sugiharto yang menangani aplikasi simkah menjelaskan bahwa masyarakat sekarang diberikan kemudahan untuk mendaftar nikah. Pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online melalui laman https://simkah.kemenag.go.id/ atau bisa melalui WA Center Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali di nomor 0895-6223-12188. Masyarakat yang akan mendaftar nikah bisa menghubungi nomor diatas pada jam kerja. “Masyarakat sekarang diberikan kemudahan untuk mendaftar nikah secara online dan bisa menentukan jadwalnya karena sistem aplikasi simkah yang akan mengatur. Apalagi pada masa pandemi sekarang ini mendaftar secara online adalah salah satu cara yang aman,” ujar Sugiharto.

Berikut cara daftar nikah via online : 1. Akses https://simkah.kemenag.go.id/ 2. Klik daftar nikah, 3. Pilih nikah di mana, 4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, 5. Tanggal dan jam, 6. Masukkan data calon suami dan calon istri, 7. Checklist dokumen, di antaranya  (Surat Keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan), Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun), Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai), Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI), Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati), Surat izin kedutaan bagi WNA), 8. Masukkan nomor HP, 9. Unggah foto, 10. Cetak bukti pendaftaran. (hd)

Bagikan :
Translate ยป