Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali melalui urusan kepegawaian menyelenggarakan rapat koordinasi kepegawaian dan validasi data se Kabupaten Boyolali yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2016 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini diikuti sebanyak 55 orang yang terdiri dari kepala MAN, MTsN, MIN se kabupaten boyolali ditambah kepala KUA dan ASN di lingkungan Kankemenag Kab. Boyolali.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali yang diwakili oleh kasubbag tata usaha menyampaikan pentingnya kegiatan validasi data terkait data pegawai yang ada di Kabupaten Boyolali. sebagai seorang ASN, pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali tentunya mempunyai hak, perintah, kewajiban dan larangan. Salah satu kewajiban asn adalah update data kepegawaian.
Selanjutnya, analis kepegawaian Kankemenag Kab Boyolali dalam paparannya kembali menegaskan bahwasannya update data kepegawaian yang dilaksanakan oleh Kankemenag Kab Boyolali ini bertujuan untuk merapikan daftar urut kepangkatan ASN yang ada Dikankemenag Kab Boyolali. pengisian daftar urut kepangkatan ASN sepenuhnya adalah kewenangan dari satuan kerja yang berada di bawah Kankemenag Kab Boyolali. dalam hal ini, Kankemenag hanya berwenang untuk memverifikasi dan memvalidasi data.
Selain membahas tetnang daftar urut kepangkatan ASN, rapat koordinasi ini juga membahass tentang isu yang ada terkait kepegawaian. baik itu di satuan kerja, maupun di Kankemenag Kab Boyolali. pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose hasil absensi elektronik yang digelar Kankemenag Kab Boyolali beberapa waktu yang lalu. isu isu yang ada selanjutnya dibahas untuk kemudian dicari solusi dan tindak lanjutnya.
Rakor yang di gelar pada hari ini disamping untuk update data kepegawaian, juga bertujuan untuk mencari rencana stategis dalam hal pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kantor Kementeian Agama Kabupaten Boyolali. sehingga kedepan diharapkan bisa mempermudah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali dalam menentukan jenjang karir pegawai yang ada di dalamnya. (jaim)