Boyolali- Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali pada Selasa (22/08) menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun 2023 yang bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang dasar-dasar pengalaman manasik haji dan umroh yang sesuai syariat Islam dan menjadikan haji yang mambrur.
Dasar Kegiatan ini adalah UU No. 8 Tahun 2019, PMA No. 13 Tahun 2021 dan Keputusan Dirjen PHU tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Jemaah Haji Reguler Tingkat Kabupaten / Kota dan Kecamatan.
Acara tersebut di ikuti oleh 100 Calon Jamaah Haji yang masa tunggunya tinggal 1 atau 2 tahun keberangkatan.
Narasumber Kegiatan Tersebut adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali H. Taufiqur Rahman, S.Ag,M.S.I yang memberi sambutan, pengarahan sekaligus menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kepala Sub Bag. TU H. Muh. Rosyid S.Ag,M.Si yang menyampaikan materi Tata Kelola Pembayaran dan Penyembelihan Hewan DAM. Kasi PHU Drs. H. Sauman,M.Ag yang menyampaikan Materi Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam sambutannya Taufik menyampaikan ucapan terimakasih kepada yang hadir atas kedisiplinan dan ketepatan waktunya. Hal ini sebagai cerminan kuatnya keinginan menjalankan ibadah haji dan semoga dimudahkan.
“Manasik itu bermakna ibadah, maka dalam setiap kegiatan selalu dirangkai dengan bimbingan atau penyuluhan dan peserta harus mengikuti dengan sebaik-baiknya, agar terbentuk jamaah haji yang mandiri ketika tiba waktunya, “ pesan Taufiq.
Dalam sambutannya Taufiq juga menyampaikan hak calon jamaah haji, yaitu mendapatkan pelayanan, pembinaan, perlindungan dan mewujudkan kemandirian jamaah.
Pelayanan yang dimaksud adalah pelayan prima bagi calon jamaah yang merupakan tamu Alloh, sehingga harus berbeda dan lebih bagus dari pelayanan-pelayanan lainnya.Karena sudah di siapkan sekitas 4.200 petugas/panitia yang terampil dan cekatan untuk membantu kegiatan berhaji. Pembinaan diberikan kepada calon jamaah haji sejak awal agar terbentuk kesiapan manasiknya sehingga memperlancar proses pelaksanaan ibadah haji, karena kondisi geografis Arab Saudi yang berbeda dengan di Indonesia maka calon jamaah perlu pembinaan dan bimbingan sejak awal. Perlindungan bagi calon jamaah adalah dengan memberikan surat-surat data diri yang lengkap. Bisa masuk ke negara lain dan kembali ke Indonesia dengan aman dan nyaman. Mewujudkan kemandirian dan ketahanan jemaah, artinya jamaah di desain tidak tergantung orang lain, maka diperlukan manasik sepanjang tahun. “Jadilah Jamaah Haji yang mandiri dan jangan tergantung pada orang lain, tetap fokus pada ibadah dan niatkan semua mendapatkan ridho Allah SWT”. (CT/ZN)