Perkuat Disiplin Kerja, ASN Kankemenag Boyolali Diwajibkan Membuat Laporan Kinerja Harian Melalui SILKepeg

Boyolali – Dalam rangka memantapkan tertib pelaporan Kinerja Harian Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, tim Zona Integritas (ZI) menyiapkan aplikasi Sistem Laporan Kinerja Pegawai (SILKepeg). Aplikasi ini biasa digunakan untuk membuat formulir online dan sejenisnya, sehingga bisa dimanfaatkan dalam pengumpulan data termasuk data pelaporan kinerja harian dari tiap pegawai. Aplikasi ini digunakan oleh seluruh Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali dalam rangka untuk memacu kinerja dan layanan.

Aplikasi SILKepeg ini memuat catatan kinerja harian semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. Cara penggunaan aplikasi ini bisa dibilang mudah karena cukup memakai HP berbasis androit. Aplikasi SILKepeg ini disosialisasikan terlebih dahulu oleh Pelaksana Harian (Plh)  Kepala Kantor Kemenag Boyolali yang juga Kasubag Tata Usaha, Mu’alim, melalui WAG FORKOMkAbe, Selasa (22/6). Menurut Mu’alim, aplikasi ini memuat catatan kinerja harian semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Boyolali. Dengan demikian, aplikasi ini diharapkan akan memudahkan pengawasan kinerja ASN. Demikian disampaikan Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Boyolali.

Lebih lanjut, Mu’alim, menekankan bahwa aplikasi yang disiapkan selain untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai juga mempermudah pegawai dalam menginput kegiatan dan laporan kinerja harian, dengan kinerja yang terlapor secara baik, sebagai bentuk pertanggungjawaban tiap pegawai yang menerima tunjangan kinerja tiap bulannya. Menurut Mu’alim, pemberian tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap kinerja PNS/ASN. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pembayaran tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan, maka setiap pegawai harus membuat Laporan Pencapaian Kinerja Harian yang ditanda tangani oleh atasan langsung pegawai tersebut. Mu’alim juga menegaskan bahwa LKH Online ini diharapkan bisa mendokumentasikaan semua kegiatan pegawai dan bisa menjadi bahan pembinaan atasan, tentunya dengan melihat uraian realtime kinerja harian yang dikerjakan pegawai di rumah/tempat tinggalnya masing-masing.”Saya berharap dengan aplikasi SILKepeg ini pegawai akan termotivasi untuk membuat dan melaporkan catatan kinerja setiap harinya. Saya akan tayangkan setiap harinya siapa-siapa yang telah melaporkan kinerjanya melalui WAG FORKOMKaBE.

Kewajiban mengisi laporan kinerja dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), selama ini penilaian kinerja PNS telah dilakukan dengan Laporan SKP (dulu DP3) saja berdasarkan Analisa Beban Kerja dan Analisa Jabatan. (hd)

 

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content