Serahkan Sertifikat Halal, Pelaksana Harian Kakanmenag Boyolali Tidak Segan Akan Tindak Tegas Pelaku Pungli

Boyolali- Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Boyolali Muh Mu’alim  yang juga Kepala Sub. Bag Tata Usaha meminta para pelaku usaha di Boyolali tidak ragu untuk mengurus sertifikasi halal prodaknya. Ia mengatakan, bahwa proses pengurusan sertifikasi halal tidak perlu lagi harus ke Provinsi atau ke Jakarta, cukup melalui satgas halal di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. “Untuk itu saya mengajak kepada para pelaku usaha yang ada di Boyolali tanpa keraguan untuk mengurus pengurusan sertifikasi halal baik yang baru atau perpanjangan  cukup di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. Saya jamin tidak akan ada pungli dalam pengurusan sertifikasi halal. Kalau sampai ada pungli saya akan tindak tegas kepada pelakunya,” kata Mu’alim, dalam penyerahan sertifikat halal bagi dua pelaku usaha dari empat yang difasilitasi oleh BPJPH pusat untuk tahun anggaran 2020, Senin (21/6) di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali.

Kedua perusahaan yang menerima sertifikat halal antara lain Snack Kupu Khas Boyolali dan Karak Beras Istimewa Boyolali. Sementara dua lainnya yaitu, IBM AL-Fatah dan Noto Jiwo masih dalam proses di BPJPH Jakarta.

Mua’lim mengatakan, proses sertifikasi halal dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Ada tujuh proses yang dilalui mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa MUI, dan juga penerbitan sertifikat halal,” kata Mu’alim.

Mu’alim menjelaskan, sertifikat dua pelaku usaha ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Permohonan sertifikasi halal telah diajukan oleh Yudha Snack dan Karak Beras Istimewa melalui Satuan Tugas Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali untuk diteruskan kepada Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan terakhir  kepada  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses pendaftaran tersebut tidak lama karena langsung menggunakan aplikasi Sihalal.

“Penerbitan sertifikat halal ini didasarkan atas penetapan kehalalan yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,” ucap Mu’alim. Dalam pelaksanaannya, Mu’alim menyebut BPJPH telah menetapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan pengujian produk LPPOM dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari Mejelis Ulama Indonesia,” ucap Mu’alim. “Jadi tahapannya diawali dari Kementerian Agama yaitu permohonan sertifikasi halal dan berakhir di Kementerian Agama yaitu terbitnya sertifikat halal,” kata dia.

Kepala Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Kantor Kementerian Agamna Kabupaten Boyolali Muh Rosyid mengajak kepada para pelaku usaha yang telah telah menerima sertifikat halal untuk konsisten menjaga kualitas produknya, dan menjaga kehalalannya sepanjang waktu. Bagi yang masanya habis untuk segera mengurus perpanjangan. “Kami berharap bagi pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal atau sertifikat halalnya masih berlaku untuk selalu konsisten menjaga kualitas produknya dan menjaga kehalalannya sepanjang waktu. Bagi yang sudah habis atau belum mempunyai sertitikat halal untuk segera mengurusnya karena tidak sulit,” kata Rosyid.

Miftachul Huda, pelaksana teknis satgas halal Kankemenag Boyolali menyampaikan bahwa pengurusan berkas sertifikasi halal tidak perlu lagi harus ketemu atau tatap muka. Semua pelaku usaha dapat dilayani melalui email : satgashalalboyolali@gmail.com dan wa center kemenag 0895-6223-12188 atau tautan https://wa.me/message/WXB76LWD6AQQN1, Satgas halal Kankemenag Boyolali hanya menyampaikan bukti tanda terima pengurusan bila persyaratan telah memenuhi dan selanjutnya pelaku usaha dapat menghubungi atau memilih lembaga pemeriksa halal. Pelaku usaha dapat melihat contoh formulir dan perlengkapan melalui link https://bit.ly/berkashalal. (hd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content