Boyolali – Kantor Kementerian Agama Kab. Boyolali menggelar rapat koordinasi terbatas yang dihadiri Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Para Penyuluh Agama dan Pranata Humas, dilaksanakan di Ruang Kasubbag TU pada Rabu, 23 Juni 2021 .
Kasubbag TU, Muh Mu’alim menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE. 13 Tahun 2021 mengamanatkan kepada Kepala Kantor Kemenag seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan monitoring secara intensif, pelaksanaan protocol Kesehatan secara ketat penanganan Covid- 19 pada Rumah Ibadat. Pandemi di Indonesia pada waktu ini mengalami lonjakan yang cukup mengkawatirkan, ujar mu’alim, maka dibutuhkan peran pemerintah dan masyarakat secara Bersama sama menerapkan secara ketat penerapan prokes, terutama di rumah ibadat. Penyuluh agama di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memiliki empat fungsi atau tugas utama yakni edukatif, informatif, konsultatif, dan perlindungan terhadap masyarakat. Maka dalam pasa pandemic ini, hal yang dikedepankan adalah jaminan keselamatan masyarakat, disinilah peran para penyuluh sebagai perlindungan terhadap masyarakat
“Peningkatan jaminan keselamatan masyarakat masa pandemi ini menjadi tanggung jawab Bersama, pemerintah dan masyarakat. Dan para Penyuluh Agama harus melaksanakan fungsinya sebagai perlindungan masyarakat.”
Secara tehnis, monitoring ini akan disiapkan aplikasi pelaporan supaya para penyuluh dalam melakukan monitoringnya terlapor secara efektif dan mudah.
Dalam melakukan monitoring, Penyuluh Agama juga dilengkapi dengan surat tugas dari kantor Kemenag kab. Boyolali, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, demikian disampaikan mu’alim dalam menutup rapat.(Zoelva)