KA KANKEMENAG : SELAMAT DATANG DI KELUARGA BESAR KEMENAG BOYOLALI

Selamat datang di keluarga besar Kementerian Agama Kab. Boyolali. Itulah kata pertama yang diucapkan oleh Ka Kankemenag Kab boyolali setelah memberikan selamat kepada 154 orang Penyuluh Agama Islam non PNS Kab. Boyolali. Sebelumnya mereka telah mengikuti serangkaian tes baik tertulis maupun wawancara yang diselenggarakan Kankemenang Kab. Boyolali pada bulan Desember tahun lalu. Hal iitu disampaikan oleh Ka Kankemenag Kab Boyolali pada acara Rapat Koordinasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kab Boyolali yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Boyolali.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kemenaterian Agama Kab. Boyolali ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Boyolali, Kasi Bimas Islam Kankemang Kab. Boyolali serta diikuti oleh 154 orang Calon Penyuluh Agama Islam non PNS yang telah lulus seleksi, Penyuluh Agama Islam Fungsional pada Kantor Kementerian Agama Kab. Boyolali dan ASN pada Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Boyolali.

Selanjutnya Ka Kankemenag menyampaikan bahwasannya tantangan penyuluh agama islam khusunya di wilayah solo raya sangatlah berat. Hal ini didasari pada kondisi masayarakat di solo raya khusunya boyolali sangatlah majemuk,  banyak aliran maupun organisasi yang ada di wilayah solo raya.  Penyuluh agama islam janganlah terjebak pada kondisi yang ada. Jangan terjebak pada perbedaan perbedaan yang sifatnya tidak mendasar. Yang itu bukan merupakan pokok dari ajaran agama islam. Penyuluh agama islam harus dapat menjadi penengah apabila terjadi gesekan di masyarakat. Perbedaan itu mutlak ada lanjut ka kankemenag. Sikapi dengan bijak jangan malah memprovokasi ummat untuk bertindak ekstrim.

Disamping masalah persatuan, Ka Kankemenag juga menghimbau penyuluh agama islam non PNS untuk mempelajari hal hal yang berkaitan denga  tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama di bidang pelayanan , terutama masalah pernikahan, haji dan wakaf. Karna ketiga hal ini adalah yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat pada umumnya. Bukan tidak mungkin pada saat melakukan penyuluhan di daerah ada masyarakat yang bertanya tentang hal itu. Penyuluh agama islam non PNS harus bisa menjawab pertanyaan tentang 3 hal itu, karna sekarang sudah menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Agama.

Selanjutnya Ka Kankemenag mengingatkan kepada penyuluh agama islam non PNS yang baru menerima SK agar rutin membuat laporan penyuluhan. Karna bagaimanapun juga honor yang diterima oleh penyuluh agama islam non PNS adalah bersumber dari uang negara dimana setiap penggunaan uang negara harus ada laporan pertanggung jawabannya. (jaim)

Bagikan :
Translate ยป