KaKankemenag ; KBIH adalah mitra Pemerintah.

Penyelenggaran ibadah haji tahun 2016 akan dilaksanakan sebentar lagi. untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali melalui Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan pembinaan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang ada di boyolali. Kegiatan ini sekaligus sebagai sosialisasi Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Regular dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor D/21/2016 tentang Pedoman Pembatalan Jemaah Haji Regular dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pembinaan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari kepala KUA, Forum KBIH, KBIH, dan dari IPHI. Dilaksanakan di ruang pertemuan Kedai Padmo Mojosongo Boyolali pada tanggal 11 April 2016.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menjelaskan bahwa KBIH adalah lembaga social keagamaan yang membantu pemerintah dalam rangka penyelenggaraan bimbingan ibadah haji di tahan air. Selama sebelum melaksanakan ibadah haji, calon haji wajib mengikuti bimbingan yang diselenggarakan oleh KBIH. Bimbingan ini bersifat melatih calon jamaah haji agar pada pelaksanaan ibadah haji sudah mendapat gambaran tentang kondisi dan pelaksanaan ibadah haji. Sehingga kejadian yang tidak di inginkan pada saat penyelenggaraan ibadah haji dapat diminimalisir.

Selama menyelenggarakan bimbingan manasik haji, penyelenggara KBIH wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik dalam pelaksanaannya maupun dalam modul yang digunakan sebagai bahan bimbingan harus sesuai dengan modul yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

KaKankemenag juga menekankan pentingnya pelaporan atas kegiatan yang dilakukan KBIH. Hal ini harus dilaksanakan mengingat KBIH yang telah mendapatkan surat ijin operasional adalah mitra pemerintah dalam melayani jamaah haji selama di tanah air. Manajemen, Pelayanan dan Kepuasan jamaah haji selama mengikuti bimbingan yang dilaksanakan oleh KBIH menjadi tolak ukur pemerintah dalam melakukan evaluasi. (jaim)

Bagikan :
Translate ยป